Penelitian ini mengkaji penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka penyandang disabilitas intelektual dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui analisis yuridis terhadap film Miracle in Cell No. 7. Kelompok ini sangat rentan dalam proses hukum: keterbatasan mereka dalam memahami prosedur peradilan, kerawanan terhadap tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, dan minimnya akses terhadap pendampingan hukum yang layak menjadikan mereka pihak yang paling mudah dirugikan oleh sistem. Penelitian ini menyoroti jarak antara ketentuan normatif, khususnya Pasal 44 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan praktik penegakan hukum yang sesungguhnya terjadi. Melalui pendekatan kualitatif-yuridis normatif, analisis dilakukan secara deskriptif terhadap adegan, dialog, dan alur cerita film guna mengungkap bagaimana praktik hukum dan konsep keadilan direpresentasikan. Hasil penelitian diharapkan memberi pemahaman yang lebih konkret tentang penerapan alasan pemaaf dalam kasus disabilitas, serta memperkuat argumen bahwa jaminan prosedural yang sensitif terhadap disabilitas adalah prasyarat dari prinsip due process of law, bukan sekadar pelengkapnya.
Copyrights © 2026