Penelitian pada jurnal ini berfokus pada bagaimana Larangan Pernikahan di Bulan Takepek (Dzulqa’dah) Perspektif Urf’, di Desa Bajrasokah Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang maka dengan demikian pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan yuridis, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan Kesimpulan bahwa tradisi larangan pernikahan ini berlangsung secara turun-temurun melalui dogma orang tua sejak dahulu mengharuskan anak-anaknya untuk menjalankan kepercayaan ini tanpa menjelaskan asal-muasalnya, peristiwa ini berlangsung sangat lama hingga menjadi tradisi, larangan ini bersumber dari primbon. Primbon merupakan tuangan telaah berpikir orang Madura jaman dahulu, primbon ini sudah ada sejak zaman pra-islam di Madura. Yang pada saat ini tidak menutup kemungkinan sudah dipadukan dengan nilai-nilai keislaman, sedangkan perpspektif urf’ bahwa Urf memandang tradisi larangan menikah pada Takepek di Desa Bajrasokah ini termasuk kategori ‘urf fasid ketika dalam hati seseorang yang menjalankannya percaya bahwa bulan Takepek adalah bulan pembawa malapetaka. Dan juga sebaliknya, Tradisi ini bisa termasuk ‘urf shohih jika pelakunya menjalankan atas dasar kemaslahatan, dan percaya bahwa Allah maha menjaga alam semesta serta bertanggung jawab atas segala rezeki manusia.
Copyrights © 2026