Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk meninjau metode penetapan asal masalah (aṣl al-mas’alah) dan tashih al-mas’alah dalam fiqh mawaris, baik dari aspek konseptual maupun aplikatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan hukum normatif, konseptual, dan matematis sederhana. Sumber data diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer terkait ilmu faraid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal masalah berfungsi sebagai dasar dalam menentukan sistem pembagian waris, sedangkan tashih al-mas’alah berperan sebagai penyempurna perhitungan untuk memastikan hasil yang akurat dan aplikatif. Kedua metode ini mencerminkan integrasi antara fiqh dan logika matematis yang sistematis. Namun, dalam konteks kontemporer, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, seperti kompleksitas kasus, rendahnya literasi masyarakat, serta keterbatasan metode manual. Oleh karena itu, diperlukan adaptasi melalui penyederhanaan metodologis dan integrasi dengan teknologi digital agar tetap relevan dan mudah diterapkan tanpa mengurangi ketepatan substansinya.
Copyrights © 2026