Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memperluas jangkauan pemidanaan delik kesusilaan melalui Pasal 411 mengenai perzinaan dan Pasal 412 mengenai kohabitasi. Perluasan ini memicu benturan norma yang tajam dengan realitas sosiologis masyarakat yang mempraktikkan perkawinan tidak tercatat (nikah siri). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum delik kesusilaan dalam KUHP Baru kaitannya dengan parameter legalitas perkawinan, serta menelaah implikasi yuridis dan potensi kriminalisasinya terhadap pelaku nikah siri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan akta autentik membuat pelaku nikah siri secara administratif-formal dianggap tidak terikat perkawinan, sehingga memenuhi unsur objektif delik aduan absolut. Implikasi fatalnya adalah munculnya celah "kriminalisasi lintas kerabat", di mana instrumen pidana rentan dibajak oleh pihak keluarga inti yang tidak merestui hubungan—berbekal hak lapor—sebagai alat koersi untuk memenjarakan pasangan siri. Kesimpulannya, kekosongan kepastian hukum ini melahirkan viktimisasi ganda, khususnya bagi perempuan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum direkomendasikan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan menerapkan doktrin pre-judicieel geschil guna menangguhkan proses pidana sementara waktu, memberikan ruang bagi pasangan terlapor mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Copyrights © 2026