Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengupahan tenaga kerja merupakan bagian penting dari muamalah Islam untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Upah adalah merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja sesuai kesepakatan atas pekerjaan yang diselesaikan. Salah satu praktik pengupahan yang masih banyak dijumpai adalah pengupahan buruh petik kopi di Sindang Pagar, Kabupaten Lampung Barat. Sistem pengupahan ini umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik kebun dan buruh, namun perlu dikaji sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait keadilan, kejelasan akad, dan terhindarnya unsur kezaliman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengupahan buruh petik kopi serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung di lokasi penelitian. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan landasan teori fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan buruh petik kopi di Sindang Pagar menggunakan pola upah berdasarkan hasil panen dan kesepakatan lisan. Praktik ini pada dasarnya telah mencerminkan prinsip kerelaan dan kerja sama, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek kejelasan akad dan standar upah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan prinsip-prinsip syariah agar tercipta keadilan dan perlindungan hak buruh secara optimal.
Copyrights © 2026