Rayendra Valoga
UIN Raden Intan Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM PENGUPAHAN BURUH PETIK KOPI: STUDI EMPIRIK DI DESA SINDANG PAGAR KECAMATAN SUMBER JAYA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Rayendra Valoga; Yufi Wiyos Rini Masykuroh; Nurasari Nurasari
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1302

Abstract

Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengupahan tenaga kerja merupakan bagian penting dari muamalah Islam untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Upah adalah merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja sesuai kesepakatan atas pekerjaan yang diselesaikan. Salah satu praktik pengupahan yang masih banyak dijumpai adalah pengupahan buruh petik kopi di Sindang Pagar, Kabupaten Lampung Barat. Sistem pengupahan ini umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik kebun dan buruh, namun perlu dikaji sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait keadilan, kejelasan akad, dan terhindarnya unsur kezaliman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengupahan buruh petik kopi serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung di lokasi penelitian. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan landasan teori fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan buruh petik kopi di Sindang Pagar menggunakan pola upah berdasarkan hasil panen dan kesepakatan lisan. Praktik ini pada dasarnya telah mencerminkan prinsip kerelaan dan kerja sama, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek kejelasan akad dan standar upah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan prinsip-prinsip syariah agar tercipta keadilan dan perlindungan hak buruh secara optimal.