Pelaksanaan pendirian tiang listrik diatas lahan milik masyarakat dapat menimbulkan kerugian. Dalam beberapa kasus yang terjadi, masyarakat banyak dirugikan akibat dari pendirian tiang listrik diatas lahan miliknya karena pihak PT. PLN (Persero) tidak memberikan ganti rugi dengan nilai yang layak, dan tidak meminta izin persetujuan dari pemilik lahan atau pemegang hak atas lahan yang nantinya akan dijadikan lokasi pendirian tiang listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberian kompensasi yang diberikan oleh PT. PLN (Persero) kepada pemegang hak atas lahan atau masyarakat terdampak, serta bagaimana perlindungan hak pemilik lahan atas pendirian tiang listrik perspektif Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Jenis penelitian pada artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, yakni menelaah penerapan hukum positif beserta dokumen tertulis secara nyata dalam berbagai kejadian yang berkaitan dengan aspek di masyarakat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Data dikumpulkan berdasarkan hasil observasi, studi dokumen, dan kepustakaan. Kemudian diolah dengan menggunakan metode kualitatif dan dianalisis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian ganti rugi atau kompensasi yang dilakukan berdasarkan hukum positif di Indonesia belum sesuai dengan ketentuan dalam fiqh mu’amalah yang dalam hal ini termasuk kedalam kajian ta’widh karena tidak terpenuhinya dua hal, yaitu adanya indikasi paksaan dan tentunya terdapat pihak yang mengalami kerugian, yaitu pemilik hak atas lahan.
Copyrights © 2026