Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli online pada akun Shopee @Tokodindin2 dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, dengan fokus mengevaluasi pemenuhan rukun akad serta perlindungan konsumen terhadap risiko gharar dan tadlis. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan (field research), di mana data primer diperoleh melalui observasi digital pada etalase toko serta dokumentasi ulasan konsumen yang dianalisis menggunakan parameter fikih muamalah. Hasil temuan mengungkapkan adanya pelanggaran syariah yang sistematis oleh penjual, meliputi praktik tadlis berupa penyembunyian cacat produk seperti sepatu bolong, rusak dan repaint tanpa pemberitahuan, unsur gharar akibat ketidaksesuaian visual saat live streaming dengan fisik barang yang diterima, serta pelanggaran etika bisnis Islam karena respons admin yang kasar dan mempersulit proses hak khiyar 'aib. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan fitur interaktif digital seperti live streaming belum menjamin transparansi muamalah apabila tidak dibarengi dengan integritas moral pelaku usaha, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari platform marketplace serta edukasi hak konsumen demi menjaga keabsahan akad dan keberkahan transaksi di era digital.
Copyrights © 2026