Pajak merupakan instrumen fiskal paling vital dalam struktur keuangan negara, namun efektivitasnya sangat bergantung pada fondasi kelembagaan yang kokoh dan independen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini masih berkedudukan sebagai unit subordinat di bawah Kementerian Keuangan, kondisi yang secara inheren memunculkan conflict of interest struktural dan mereduksi otonomi kebijakan perpajakan nasional. Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan belum mampu menutup normative gap kelembagaan yang ada. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum kelembagaan DJP, memetakan hambatan struktural dan normatif menuju sistem perpajakan berkeadilan, serta merumuskan model reposisi kelembagaan yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa subordinasi DJP menghambat independensi administratif, memperlemah mekanisme keberatan pajak yang seharusnya bersifat quasi-judicial, serta membuka celah intervensi politis dalam pelaksanaan fungsi perpajakan. Model semi-autonomous revenue authority (SARA) dengan dewan pengawas independen dipilih melalui mekanisme demokratis sebagaimana preseden kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dinilai paling sesuai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reposisi DJP sebagai lembaga independen merupakan keniscayaan konstitusional demi terwujudnya sistem perpajakan yang berkeadilan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026