Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas yuridis antara tanggung jawab jabatan (ambtelijke aansprakelijkheid) dan tanggung jawab pribadi (persoonlijke aansprakelijkheid) dalam kerangka tindakan pemerintahan di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada kecenderungan kriminalisasi kebijakan akibat kaburnya parameter penyalahgunaan wewenang, di mana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diterapkan secara tidak proporsional terhadap tindakan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai maladministrasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, studi ini menegaskan bahwa Hukum Administrasi Negara harus diposisikan kembali sebagai primum remedium dalam menilai keabsahan tindakan pejabat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pribadi hanya dapat lahir apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang melampaui sekadar kesalahan prosedural atau teknis. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan “Model Filtrasi Yuridis” yang dilakukan melalui mekanisme pre-judicial di PTUN sebelum masuk ranah pidana,sebagai instrumen esensial untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik, guna menjamin efektivitas administrasi sekaligus memitigasi risiko kriminalisasi yang tidak berdasar.
Copyrights © 2026