Penelitian ini membahas, peran strategi sebagai officium nobile dalam penegakan hukum diindonesia. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia serta akses terhadap keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan advokat telah diakui secara normatif dalam sistem indonesia, yakni yang terdapat dapat UU nomor 18 tahun 2003, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti krisis integritas, lemahnya pengawasan profesi, intervensi kekuasaan, komersiakisasi jasa hukum, dan belum optimalnya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kode etik, reformasi organisasi advokat, pendidikan profesi yang berintegritas, pengawasan yang efektif, serta optimalisasi bantuan hukum gratis agra advokat dapat menjalankan fungsinya secara profesionla dan berorentasi pada keadilan.
Copyrights © 2026