Penelitian ini mengkaji status hukum Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) apabila Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar hak atas tanahnya berakhir dan tidak diperpanjang, serta perlindungan hukum bagi pemilik. Dengan metode hukum normatif, penelitian ini menemukan adanya kekosongan norma dalam pengaturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun menganut asas pemisahan horizontal, kepemilikan satuan rumah susun tetap melekat pada tanah bersama. Oleh karena itu, berakhirnya HGB menyebabkan hilangnya dasar hukum SHMSRS dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun telah terdapat mekanisme perlindungan hukum melalui peraturan dan PPPSRS, implementasinya masih terbatas dan belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi pemilik.
Copyrights © 2026