Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi notaris atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh calon notaris magang serta mengkaji batas tanggung jawab notaris pembimbing dalam perspektif hukum kenotariatan di Indonesia. Permasalahan ini muncul karena status calon notaris yang bukan pejabat umum menimbulkan ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban hukum ketika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan jabatan notaris. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 16A Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan calon notaris menjaga kerahasiaan akta dan seluruh informasi yang diperoleh selama masa magang, namun belum mengatur secara tegas mengenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan teori kepastian hukum Hans Kelsen dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, notaris pembimbing tetap memikul tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang berada dalam lingkup kewenangannya. Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang membebaskan calon notaris dengan alasan menjalankan perintah atasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi mengenai sanksi, mekanisme pengawasan berjenjang, dan pembatasan tanggung jawab yang jelas guna memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi notaris dan calon notaris.
Copyrights © 2026