Hukum digital memegang peranan yang sangat penting untuk mencegah adanya penipuan dan kejahatan di dalam transaksi online dengan memberikan kerangka peraturan yang jelas, hukuman yang tegas, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku bisnis. Peraturan seperti UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai dasar utama dalam menangani pelaku kejahatan siber, dengan dukungan dari aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah yang berkolaborasi dalam pengawasan serta penyuluhan. Di samping itu, laporan mengenai penipuan dari masyarakat dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses jual beli online menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya. Melalui kerja sama antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan keterlibatan aktif masyarakat, ruang gerak bagi para penipu dapat diperketat dan kepercayaan dalam transaksi di internet dapat terus ditingkatkan. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait peran hukum digital dalam menanggulangi penipuan jual beli online dan tindakan ilegal lainnya.
Copyrights © 2026