Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pendaftaran merek di Kota Makassar dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji ketentuan hukum positif yang mengatur mengenai perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk melihat bagaimana norma-norma hukum tersebut dipahami, direspons, serta di terapkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hasil kajian normatif menunjukkan bahwa hukum telah memberikan mekanisme perlindungan yang jelas dan komprehenshif, termasuk prosedur pendaftaran, ruang lingkup perlindungan, dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran merek.Namun temuan dilapangan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum memiliki pemahaman mengenai urgensi pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa prosedur pendaftaran merek rumit dan mahal, serta belum menyadari potensi risiko hukum yang dapat timbul apabila merek tidak didaftarkan, seperti sengketa merek, peniruan merek, hingga kehilangan hak eksklusif atas identitas usahanya.
Copyrights © 2026