Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komposisi proporsionalitas Tim Satgas PPK UNM, bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan dalam masa peralihan regulasi, serta kendala implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Universitas Negeri Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap sebelas informan yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tim Satgas PPK UNM yang dibentuk melalui SK Rektor Nomor 991/UN36/HK/2025 telah memenuhi prinsip proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 25 Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, dengan komposisi 34 anggota yang merepresentasikan keseimbangan gender, tiga unsur sivitas akademika, dan keahlian multidisipliner, (2) sosialisasi enam jenis kekerasan telah dilaksanakan secara aktif ke seluruh unit di UNM, saluran pelaporan daring dan luring tersedia, serta penanganan dijalankan berbasis SOP dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban dan nondiskriminasi; tidak semua layanan berujung laporan formal karena sebagian diselesaikan melalui pendampingan dan konsultasi sesuai kebutuhan dan persetujuan pihak yang bersangkutan, (3) kendala implementasi meliputi keterbatasan dukungan anggaran institusional.
Copyrights © 2026