Dalam Upaya mendukung reformasi perpajakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Namun implementasi sistem Coretax yang diharapkan dapat memudahkan wajib pajak tersebut nyatanya banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak lantaran memiliki banyak kendala. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengaruh kesiapan teknologi dan dukungan pemerintah terhadap implementasi sistem coretax dan bagaimana implementasi sistem coretax terhadap kepatuhan pajak UMKM. Kajian ini menggunakan populasi Wajib-Pajak UMKM di kota Salatiga dengan sampel 100 UMKM. Data yang dimanfaatkan adalah data primer dengan teknik-analisis kuantitatif. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi-berganda. Data diolah dengan bantuan Program Smart Partial Least Square (PLS) 3.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesiapan teknologi dan dukungan pemerintah berpengaruh positif terhadap implementasi sistem Coretax. Dan implementasi sistem Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak UMKM.
Copyrights © 2026