Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi isu penting bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang, terutama ketika peningkatan jumlah kendaraan belum diikuti oleh kepatuhan pembayaran pajak yang memadai. Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh E-Samsat, literasi digital pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Sampel terdiri atas 100 wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Kupang yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner skala Likert dan dianalisis dengan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Samsat berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien 0,239 dan signifikansi 0,007. Literasi digital pajak juga berpengaruh positif signifikan dengan koefisien 0,192 dan signifikansi 0,016. Sosialisasi pajak menjadi variabel paling dominan dengan koefisien 0,289 dan signifikansi 0,000. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F hitung 7,683 dan signifikansi 0,000, serta koefisien determinasi 61,3%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat ditingkatkan melalui penguatan layanan E-Samsat, literasi digital pajak, dan sosialisasi pajak yang komunikatif serta berkelanjutan.
Copyrights © 2026