Abstrak Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana adat berupa cambuk lidi terhadap pelaku penghinaan Suku Rejang di masyarakat adat Rejang Lebong. Permasalahan muncul dari adanya ketegangan antara pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam sistem hukum pluralistik Indonesia dengan pembatasan konstitusional terkait perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merumuskan pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan dan legitimasi sanksi cambuk lidi dalam kerangka living law berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta bagaimana relevansinya dengan prinsip keadilan restoratif. Penelitian bertujuan menganalisis eksistensi pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional serta hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, serta analisis kualitatif deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi cambuk lidi memiliki legitimasi sosiologis dalam paradigma living law, namun penerapannya bersifat kondisional dan harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta nilai keadilan restoratif. Kata Kunci: living law, pidana adat, keadilan restoratif, hak asasi manusia, masyarakat Rejang
Copyrights © 2026