Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan bunga ganti rugi sebesar 5% per tahun dalam perkara wanprestasi, serta mengkaji kesesuaiannya dengan aspek keadilan substantif dan konstruksi perjanjian utang-piutang yang ideal. Metode penelitian yang dipergunakan ialah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian mengindikasikan bahwasanya hakim membangun konstruksi yuridis secara hierarkis berdasarkan Pasal 1320, 1338, 1238, 1243, dan 1246 KUHPerdata, di mana bunga dipandang sebagai konsekuensi logis (norma sekunder) dari pelanggaran kontrak. Namun, penetapan bunga 5% dinilai masih bersifat formal-normatif dan kurang mempertimbangkan analisis ekonomi seperti opportunity cost atau inflasi. Jika dibandingkan dengan konvensi bunga 6% yang lazim dalam yurisprudensi, angka 5% berada pada batas minimal pemulihan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya desain klausula perjanjian yang lebih adaptif melalui mekanisme pembagian hasil (profit sharing) untuk mencegah ketimpangan ekspektasi ekonomi yang memicu sengketa wanprestasi di masa depan. Kata Kunci: Wanprestasi, Ganti Rugi, Bunga Moratoir, Keadilan Substantif, Perjanjian Utang-Piutang.
Copyrights © 2026