Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap gig workers atas ketidakpastian penghasilan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lumajang, dengan menyoroti lemahnya kepastian hukum akibat ambiguitas status hubungan kerja dalam ekonomi digital. Fenomena gig economy menghadirkan fleksibilitas kerja, namun juga menimbulkan kerentanan berupa ketidakpastian pendapatan, minimnya jaminan sosial, serta lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum optimal karena hukum ketenagakerjaan belum mengakomodasi pekerja platform secara eksplisit, serta fungsi pengawasan daerah terbatas akibat karakter perusahaan digital yang tidak berbasis wilayah. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi Teori Keadilan John Rawls dengan prinsip Maqaṣid al-Syarī‘ah, khususnya hifẓ al-māl, dalam menilai keadilan ekonomi bagi pekerja gig. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap ekonomi digital serta menjadi dasar perumusan kebijakan perlindungan pekerja platform di Indonesia. Kata Kunci: Gig workers, ketidakpastian penghasilan, perlindungan hukum, keadilan, maqāṣid al-syarī‘ah
Copyrights © 2026