Praktik gadai emas tanpa surat pembelian masih banyak ditemukan di masyarakat karena emas sering diperoleh melalui warisan, hibah, hadiah, maupun transaksi tradisional yang tidak disertai bukti kepemilikan tertulis. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan objek gadai, perlindungan hak pemilik yang sah, serta tanggung jawab lembaga pegadaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas praktik gadai emas tanpa surat pembelian melalui studi komparatif antara perspektif fiqih muamalah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di PT Gadai Mas Jatim Unit Lumajang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan temuan lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut fiqih muamalah, praktik gadai emas tanpa surat pembelian pada dasarnya sah selama memenuhi rukun dan syarat rahn, yaitu adanya rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab kabul yang dilakukan secara sukarela. Namun, prinsip amanah harus diimbangi dengan prinsip ihtiyath dan bayyinah untuk menjamin perlindungan harta. Sementara itu, menurut KUHPerdata, gadai tetap dapat dilakukan berdasarkan penyerahan benda bergerak dan asas bezit, tetapi penguasaan fisik tidak selalu membuktikan kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme verifikasi melalui dokumentasi barang, validasi identitas, pencatatan asal-usul emas, serta penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak guna meningkatkan kepastian hukum, perlindungan para pihak, dan keamanan transaksi gadai.