Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan serius yang menuntut penanganan yang cepat dan tepat guna mendukung terciptanya kondisi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Berbagai laporan menunjukkan adanya peningkatan kasus korupsi yang diikuti dengan semakin beragam dan kompleksnya modus operandi yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi agar dilaksanakan secara tepat, adil, bebas dari tindakan sewenang-wenang, serta tanpa penyalahgunaan kewenangan, termasuk mencegah praktik kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta literatur hukum yang relevan. Fokus kajian diarahkan pada implikasi hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Perubahan tersebut berdampak pada pergeseran karakter delik dari formil menjadi materiil yang lebih lanjut telah diatur dalam pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, sehingga pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata menjadi syarat utama dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara jelas dan terukur. Selain itu, diperlukan mekanisme perhitungan kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna menjamin keadilan baik bagi pelaku maupun negara, khususnya dalam proses perampasan aset hasil korupsi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan yang berwenang dalam menghitung kerugian negara secara tepat sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Keywords: Korupsi, Sifat Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara
Copyrights © 2026