Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN M Dani Fariz Amrullah D
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/kcwmp521

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan serius yang menuntut penanganan yang cepat dan tepat guna mendukung terciptanya kondisi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Berbagai laporan menunjukkan adanya peningkatan kasus korupsi yang diikuti dengan semakin beragam dan kompleksnya modus operandi yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi agar dilaksanakan secara tepat, adil, bebas dari tindakan sewenang-wenang, serta tanpa penyalahgunaan kewenangan, termasuk mencegah praktik kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta literatur hukum yang relevan. Fokus kajian diarahkan pada implikasi hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Perubahan tersebut berdampak pada pergeseran karakter delik dari formil menjadi materiil yang lebih lanjut telah diatur dalam pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, sehingga pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata menjadi syarat utama dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara jelas dan terukur. Selain itu, diperlukan mekanisme perhitungan kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna menjamin keadilan baik bagi pelaku maupun negara, khususnya dalam proses perampasan aset hasil korupsi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan yang berwenang dalam menghitung kerugian negara secara tepat sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Keywords: Korupsi, Sifat Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara
PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN M Dani Fariz Amrullah D
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/kcwmp521

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan serius yang menuntut penanganan yang cepat dan tepat guna mendukung terciptanya kondisi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Berbagai laporan menunjukkan adanya peningkatan kasus korupsi yang diikuti dengan semakin beragam dan kompleksnya modus operandi yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi agar dilaksanakan secara tepat, adil, bebas dari tindakan sewenang-wenang, serta tanpa penyalahgunaan kewenangan, termasuk mencegah praktik kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta literatur hukum yang relevan. Fokus kajian diarahkan pada implikasi hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Perubahan tersebut berdampak pada pergeseran karakter delik dari formil menjadi materiil yang lebih lanjut telah diatur dalam pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, sehingga pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata menjadi syarat utama dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara jelas dan terukur. Selain itu, diperlukan mekanisme perhitungan kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna menjamin keadilan baik bagi pelaku maupun negara, khususnya dalam proses perampasan aset hasil korupsi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan yang berwenang dalam menghitung kerugian negara secara tepat sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Keywords: Korupsi, Sifat Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara
REVIEW OF ISLAMIC LAW REGARDING ON CONFISCATION OF ASSETS RESULTING FROM CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION M Dani Fariz Amrullah D; Dora Mustika; Ari Priyanto
PRANATA HUKUM Vol. 20 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v20i1.378

Abstract

Corruption is an urgent problem that must be addressed immediately in order to achieve healthy economic growth. Various records show an increase and development of corruption models that occur. The mechanism for enforcing the law on corruption is something that must be considered because it ensures its implementation is correct, fair, there is no arbitrariness and no abuse of power. Corruption crimes when viewed from Islamic criminal law are included in jarimah. Jarimah or Jinayah comes from the word jarama-yajrimu-jarimatan, which means "to do" and "to cut", and is specifically used limited to "sinful acts" or "hated acts". The problem approach in this study uses a normative legal approach and an empirical legal approach.Normative Legal Research is a research method carried out by analyzing library materials or secondary data consisting of legal texts, court decisions, official documents and other legal literature..The mechanism for confiscation of assets resulting from corruption is currently based on Article 18 letter (a) of Law Number 31 of 1999 which was later updated through the provisions of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption (UU PTPK). Meanwhile, in the context of efforts to return assets, it can be done through a civil lawsuit mechanism, which is regulated in Article 32 to Article 38 of Law Number 31 of 1999 which was updated through Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. It is hoped that in the formulation policy regarding the confiscation of assets resulting from corruption, it will be guided by and refer to the civil forfeiture system used in the United Nations Convention Against Corruption in returning assets resulting from corruption by providing an obligation to reverse the burden of proof to the suspect (defendant). So that the civil lawsuit facility becomes a very effective means in order to return state losses.