Penelitian ini menganalisis penguatan kelembagaan ekonomi berbasis zakat yang berkeadilan dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya dilakukan pengumpulan dan pengolahan data dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum pengelolaan zakat di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelasananya yaitu PP No. 14 Tahun 2014. Kelemahan utama pengaturan kelembagaan zakat di Indonesia adalah BAZNAS memiliki kewenangan rangkap sehingga menjadi lembaga superbody. Kewenangan ini juga sejalan dengan konsep “hak menguasai negara” yang diperuntukkan hanya bagi cabang produksi dan SDA, tidak untuk zakat, sehingga memunculkan ketidakseimbangan kewenangan antarlembaga pengelola zakat. Maka perlu dilakukan penguatan kelembagaan zakat melalui pemisahan tegas fungsi regulator dan operator, penguatan kedudukan LAZ setara BAZNAS, penerapan unified system yang berkeadilan, implementasi good zakat governance dan penguatan muzakki serta partisipasi stakeholder dalam proses legislasi. Kata Kunci: Penguatan, Kelembagaan Ekonomi, Zakat, Keadilan, Sistem Hukum Indonesia
Copyrights © 2026