Ketimpangan antara norma hukum dan realitas eksekusi restitusi dalam perkara perkosaan anak di Indonesia menciptakan fenomena “kemenangan diatas kertas” bagi korban. Data menunjukan kesenjangan tajam antara nilai yang diputus hakim dengan realisasi pembayaran oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Terjadinya kegagalan pembayaran Restitusi dalam Pelaksanaannya dari pelaku perkosaan terhadap anak korban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, ditemukan bahwa terjadinya kegagalan pembayaran restitusi dalam pelaksanaannya adalah pada tahap pra-persidangan, persidangan, pasca-putusan (eksekusi), selain itu terdapat faktor struktural yang memperparah kegagalan pembayaran restitusi. Kedua, Sistem peradilan pidana belum memberikan kepastian hukum terhadap anak korban dari kegagalan pelaksanaan restitusi dikarenakan lemahnya pengawasan dari para aparat penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan dan mengupayakan pembayaran restitusi. Ketiga, hambatan terhadap kegagalan pembayaran restitusi dari pelaku perkosaan terdapat pada budaya hukum, struktur hukum dan substansi hukum yang belum berjalan maksimal. Oleh karenanya solusi terhadap permasalahan tersebut meliputi perubahan struktur hukum, pemberian dana kompensasi kepada anak korban, dan pemberian kepastian eksekusi pada pembayaran restitusi terhadap tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Copyrights © 2026