Abdimas Awang Long: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Vol. 9 No. 2 (2026): Juni, Abdimas Awang Long

Penyuluhan di SMAN 31 Kabupaten Tangerang Mengenai Tawuran, Perundungan, dan ESKA

Hosiana Daniel Adrian Gultom (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Indonesia)
Vincensia Esti Purnama Sari (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Indonesia)
Revianty Yovinka (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Indonesia)
Apriany Saragih (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan di Sekolah Menengah Atas Negeri 31 Kabupaten Tangerang bertujuan untuk menyadarkan siswa/i akan perundungan, tawuran, dan eksploitasi seksual komersial anak. Tiga perbuatan tersebut berdampak buruk, namun masih marak terjadi. Ditengarai pemahaman para siswa/i di sekolah menengah atas belum memadai. Metode yang kami pakai adalah penyuluhan hukum dengan dua pendekatan, yaitu edukatif dan partisipatif. Pendekatan edukatif yaitu menempatkan siswa/i peserta penyuluhan sebagai subjek hukum yang berdaya, aktif, dan berpartisipasi guna mewujudkan ketertiban sosial masyarakat. Pendekatan interaktif berupa cara para penyuluh dalam memaparkan materi yang dikombinasikan dengan tanya jawab, serta ditambah dengan permainan. Pendekatan ini dirancang oleh tim panitia yang terdiri dari staf Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum serta mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Tawuran pelajar, perundungan, dan eksploitasi seksual komersial anak merupakan kekerasan dimana pelakunya terancam hukuman pidana penjara dan korban mengalami berbagai penderitaan. Namun jika pelaku termasuk kategori usia anak maka terdapat perlakuan khusus dalam proses pemidanaan. Penyuluhan hukum dengan tiga topik tersebut masih relevan dan dibutuhkan oleh para siswa/i peserta. Ini terlihat dari keseriusan dalam menyimak pemaparan dan antusiasme bertanya. Siswa/i peserta diharapkan memahami aturan terkait tawuran, perundungan, dan eksploitasi seksual komersial anak sehingga tidak menjadi pelaku dan tidak menjadi korban. Kami menyarankan pihak sekolah agar menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan materi yang sama minimal satu kali dalam setiap tahun ajaran. Hal tersebut diperlukan supaya siswa/i senantiasa memahami aturan dan tidak bermasalah dengan hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

awal

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Abdimas Awang Long adalah Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH AWANG LONG. Abdimas Awang Long memilik e-ISSN 2776-3757 dan p-ISSN 2776-4443. Pemilihan dan penggunaan kata Abdimas Awang Long dimaksudkan untuk menunjukkan pemetaan lingkup ide dan gagasan dari para praktisi, ...