Revianty Yovinka
Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan di SMAN 31 Kabupaten Tangerang Mengenai Tawuran, Perundungan, dan ESKA Hosiana Daniel Adrian Gultom; Vincensia Esti Purnama Sari; Revianty Yovinka; Apriany Saragih
Abdimas Awang Long Vol. 9 No. 2 (2026): Juni, Abdimas Awang Long
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awal.v9i2.2155

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan di Sekolah Menengah Atas Negeri 31 Kabupaten Tangerang bertujuan untuk menyadarkan siswa/i akan perundungan, tawuran, dan eksploitasi seksual komersial anak. Tiga perbuatan tersebut berdampak buruk, namun masih marak terjadi. Ditengarai pemahaman para siswa/i di sekolah menengah atas belum memadai. Metode yang kami pakai adalah penyuluhan hukum dengan dua pendekatan, yaitu edukatif dan partisipatif. Pendekatan edukatif yaitu menempatkan siswa/i peserta penyuluhan sebagai subjek hukum yang berdaya, aktif, dan berpartisipasi guna mewujudkan ketertiban sosial masyarakat. Pendekatan interaktif berupa cara para penyuluh dalam memaparkan materi yang dikombinasikan dengan tanya jawab, serta ditambah dengan permainan. Pendekatan ini dirancang oleh tim panitia yang terdiri dari staf Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum serta mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Tawuran pelajar, perundungan, dan eksploitasi seksual komersial anak merupakan kekerasan dimana pelakunya terancam hukuman pidana penjara dan korban mengalami berbagai penderitaan. Namun jika pelaku termasuk kategori usia anak maka terdapat perlakuan khusus dalam proses pemidanaan. Penyuluhan hukum dengan tiga topik tersebut masih relevan dan dibutuhkan oleh para siswa/i peserta. Ini terlihat dari keseriusan dalam menyimak pemaparan dan antusiasme bertanya. Siswa/i peserta diharapkan memahami aturan terkait tawuran, perundungan, dan eksploitasi seksual komersial anak sehingga tidak menjadi pelaku dan tidak menjadi korban. Kami menyarankan pihak sekolah agar menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan materi yang sama minimal satu kali dalam setiap tahun ajaran. Hal tersebut diperlukan supaya siswa/i senantiasa memahami aturan dan tidak bermasalah dengan hukum.