Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam perkara perceraian akibat murtad sebagaimana terdapat dalam Putusan No. 432/Pdt.G/2024/PA.Prw. Isu murtad dalam rumah tangga sering menjadi alasan putusnya perkawinan karena berkaitan dengan hilangnya keharmonisan dan dasar keagamaan dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian akibat perubahan agama salah satu pihak, serta implikasi hukumnya terhadap status perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek ketidakharmonisan, hilangnya tujuan perkawinan, serta dampak perubahan akidah terhadap keberlangsungan rumah tangga. Hakim juga menegaskan bahwa murtad dapat menjadi salah satu alasan kuat terjadinya perceraian apabila menimbulkan mudarat dalam kehidupan rumah tangga
Copyrights © 2026