Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan dinamika baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait keberlakuan undang-undang pidana khusus seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika merupakan ketentuan yang mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana yang berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika dalam kerangka KUHP Nasional serta membandingkan pendekatan penanggulangan tindak pidana narkotika antara negara yang menganut sistem hukum civil law dan common law. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika tetap berlaku sebagai lex specialis dan tidak dicabut oleh KUHP Nasional, yang berfungsi sebagai norma penghubung terhadap tindak pidana khusus. Perbandingan dengan sistem hukum civil law dan common law menunjukkan perbedaan pendekatan antara penekanan pada kepastian hukum dan fleksibilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi dan penguatan kebijakan hukum narkotika yang tidak hanya represif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan kejahatan narkotika modern.
Copyrights © 2026