Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 membuka kembali kebijakan ekspor benih lobster dengan alasan pengendalian dan keberlanjutan sumber daya melalui mekanisme perizinan, kuota, dan Surat Keterangan Asal (SKA). Meskipun dirancang dalam kerangka konservasi, regulasi ini menimbulkan persoalan normatif terkait potensi risiko pidana bagi pembudidaya lobster skala kecil. Persyaratan administratif yang kompleks dan berlapis berpotensi menciptakan situasi di mana ketidakmampuan struktural untuk memenuhi kewajiban hukum dapat berujung pada eksposur pidana, meskipun tanpa niat melanggar hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis apakah kerangka regulasi ekspor benih lobster tersebut secara tidak proporsional membebani masyarakat pesisir dan berpotensi mendorong kriminalisasi mata pencaharian subsisten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa transformasi pelanggaran administratif menjadi risiko pidana dalam regulasi perikanan berpotensi melemahkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil seperti nelayan. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan pentingnya perumusan kebijakan perikanan yang tidak hanya berorientasi pada konservasi sumber daya, tetapi juga mempertimbangkan proporsionalitas sanksi dan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum pidana di sektor perikanan.
Copyrights © 2026