Pesatnya kemajuan teknologi digital telah memicu maraknya penggunaan akun anonim di berbagai platform digital di Indonesia. Akun yang tidak menampilkan identitas asli ini menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dengan kedudukannya sebagai bentuk identitas di dunia maya. Sasaran penelitian ini adalah mengkaji kedudukan hukum akun anonim menurut hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban hukum yang ditimbulkan dari penggunaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan peraturan yang berlaku saat ini, seperti UU ITE dan UU PDP, belum memberikan penjelasan yang jelas tentang akun anonim, baik sebagai objek maupun subjek hukum. Ini menunjukkan adanya ketidakjelasan atau kekosongan dalam aturan yang harus segera diperbaiki agar hukum bisa memberikan kepastian dalam mengelola identitas digital. Oleh karena itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dibentuknya regulasi khusus yang secara jelas menentukan status hukum akun anonim, baik mengenai hak maupun kewajiban hukumnya.
Copyrights © 2026