Studi ini mengeksplorasi, dengan pandangan kritis, peran mediator non-judgemental dalam melakukan proses mediasi untuk kasus perceraian di Desa Gondang Manis, Jombang. Menggunakan metodologi kualitatif melalui desain studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam sebagai alat pengumpulan data utamanya dari para pemimpin agama dan dua modernis desa yang juga berperkara. Ditemukan bahwa faktor-faktor yang menghambat keberhasilan mediasi tidak hanya ketidaksiapan para pihak secara emosional tetapi juga pengetahuan yang tidak memadai di pihak mediator mengenai teknik untuk melakukan mediasi modern, tidak adanya pedoman tentang cara beroperasi secara lebih sistematis, dan tidak adanya legitimasi hukum untuk setiap hasil yang dicapai melalui mediasi desa. Terlepas dari keuntungan kedekatan dan jalur yang mudah diakses, kelemahan struktural tersebut membuat tingkat keberhasilan mereka sangat minim untuk proses mediasi berbasis masyarakat. Oleh karena itu, makalah ini mengkaji di mana peningkatan kapasitas mediator non-judgemental dan standarisasi prosedur mediasi desa membutuhkan perhatian segera.
Copyrights © 2026