Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing dalam dunia ketenagakerjaan yang menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perlindungan hukum bagi karyawan kontrak PT. Teguh Cahaya Adilla dalam pelaksanaan perjanjian kerja di PT. PLN Kota Bengkulu dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang dilakukan di PT. Teguh Cahaya Adilla dan PT. PLN Kota Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak pada dasarnya telah berjalan cukup baik, yang terlihat dari adanya perjanjian kerja tertulis, pembayaran upah secara rutin, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hubungan komunikasi kerja yang kondusif. Faktor-faktor yang memengaruhi perlindungan hukum tersebut meliputi koordinasi antarperusahaan, kesadaran hukum perusahaan, pengawasan kerja, lingkungan kerja, komunikasi, serta pemahaman pekerja terhadap hak-haknya. Namun demikian, masih terdapat pekerja yang belum memahami secara rinci mengenai hak kompensasi PKWT dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi karyawan kontrak PT. Teguh Cahaya Adilla di PT. PLN Kota Bengkulu telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, meskipun masih diperlukan peningkatan edukasi hukum dan pengawasan agar perlindungan hak pekerja dapat terlaksana secara lebih optimal.
Copyrights © 2026