Pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pelaku merupakan penyandang disabilitas karena aparat penegak hukum harus tetap melindungi korban sekaligus memperhatikan hak pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual oleh pelaku disabilitas di Polres Lubuklinggau serta faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan kajian peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan secara preventif dan represif melalui edukasi, pendampingan psikologis, penyidikan ramah anak, serta bantuan hukum. Hambatan yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, dan stigma sosial terhadap korban maupun pelaku disabilitas.
Copyrights © 2026