Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Eksistensi Deradikalisasi dalam Sistem Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Martinus Bosko Sinaga (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan)
Sumarno (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan)
Leonard (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan)
Maya Sari Novita (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keamanan negara, ketertiban masyarakat, serta nilai-nilai kemanusiaan. Perkembangan paham radikalisme yang menjadi akar lahirnya aksi terorisme memerlukan penanganan yang tidak hanya bersifat represif melalui pendekatan penal, tetapi juga melalui pendekatan non-penal berupa deradikalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan deradikalisasi dalam penanggulangan tindak pidana terorisme serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam proses deradikalisasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait penanggulangan terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deradikalisasi merupakan strategi soft approach yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan untuk mengubah pemahaman radikal menjadi pemahaman yang moderat. Pelaksanaan deradikalisasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), akademisi, tokoh agama, dan masyarakat. Prinsip-prinsip hukum Islam seperti prinsip tauhid, keadilan, amar makruf nahi mungkar, kebebasan, persamaan, tolong-menolong, dan toleransi memiliki peranan penting dalam meluruskan pemahaman jihad yang keliru dan mencegah berkembangnya paham radikalisme. Dengan demikian, deradikalisasi tidak hanya berfungsi sebagai upaya pencegahan terorisme, tetapi juga sebagai sarana pembinaan ideologi dan pemahaman keagamaan yang moderat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...