Penelitian ini mengkaji tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gowa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dalam perspektif Siyasah Syariah. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis normatif dan empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi melibatkan petugas SPPG, kepala sekolah, guru, dan siswa. Hasil penelitian menunjukkan program berjalan tertib, tepat sasaran, dan akuntabel melalui koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), sekolah, dan tenaga kependidikan. Program memberikan dampak positif terhadap gizi, kesehatan, konsentrasi belajar, dan kehadiran siswa. Telaah Siyasah Syariah menegaskan kebijakan MBG selaras dengan prinsip kemaslahatan umum, perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keadilan, dan pemerataan. Program ini mendukung kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas generasi secara nyata sesuai dengan nilai-nilai pemerintahan Islam.
Copyrights © 2026