Pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan kedaulatan negara. Meningkatnya mobilitas warga negara asing di Indonesia sebagai dampak globalisasi menimbulkan berbagai tantangan dalam bidang keimigrasian, khususnya terkait pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing, pemerintah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengawasan orang asing melalui TIMPORA serta mengetahui upaya optimalisasi TIMPORA dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TIMPORA memiliki peranan strategis dalam meningkatkan koordinasi pengawasan terhadap warga negara asing melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan antarinstansi. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala seperti kurang optimalnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan orang asing. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi fungsi TIMPORA melalui penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparatur, dan pemanfaatan sistem pengawasan berbasis digital guna mendukung efektivitas pengawasan orang asing serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
Copyrights © 2026