Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah lanskap penciptaan karya intelektual, memunculkan tantangan hukum baru, khususnya dalam hal pengakuan dan perlindungan hak moral. Penelitian ini menganalisis bagaimana hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur hak moral atas karya yang dihasilkan oleh AI. Hukum saat ini secara eksklusif mengakui manusia sebagai pencipta dan pemegang hak moral, sementara AI hanya diposisikan sebagai alat bantu teknis. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan konstruktivisme hukum untuk mengeksplorasi konsep penciptaan, kepengarangan, dan urgensi reformulasi hukum yang lebih inklusif terhadap peran manusia dalam proses kreatif berbasis AI. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun AI mampu menghasilkan karya dengan kompleksitas tinggi, hak moral tetap hanya dapat disematkan pada manusia yang memiliki kontribusi kreatif signifikan. Reformulasi undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas status hukum karya AI, serta menjaga prinsip keadilan kreatif dan integritas hak pencipta dalam era digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2026