Transformasi administrasi pertanahan dari sistem analog ke sistem digital melalui kebijakan sertifikat elektronik merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi sengketa, mencegah praktik mafia tanah, dan memodernisasi pelayanan publik. Studi ini menganalisis kedudukan hukum sertifikat elektronik dalam sistem administrasi pertanahan Indonesia dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini dalam memastikan kepastian hukum di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggabungkan pendekatan hukum dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara yuridis, sertifikat elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan sertifikat fisik konvensional. Validitasnya dilindungi melalui sistem keamanan digital, termasuk kode hash terintegrasi, kode QR, dan tanda tangan elektronik, yang memiliki nilai bukti yang kuat di pengadilan. Di Kabupaten Sleman, implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap melalui pembersihan data dan digitalisasi dokumen untuk menyelaraskan data fisik dengan sistem digital, terbukti efektif dalam mengurangi birokrasi dan menyederhanakan akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, implementasi masih menghadapi kesenjangan normatif berupa sistem pendaftaran tanah ganda karena peraturan pelaksana belum secara langsung merujuk pada UUPA (UU Agraria Dasar) sebagai undang-undang payung. Hambatan teknis juga masih ada terkait risiko siber dan validasi data spasial, di samping tantangan sosiologis yang disebabkan oleh terbatasnya literasi digital masyarakat. Studi ini merekomendasikan harmonisasi peraturan melalui revisi UUPA, penguatan infrastruktur keamanan siber, dan melakukan sosialisasi publik yang lebih luas untuk membangun kepercayaan.
Copyrights © 2026