Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian memfokuskan pada pertimbangan yuridis Mahkamah Konstitusi, implikasi konstitusional pemisahan pemilu, serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum politik Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal ilmiah, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan keserentakan pemilu sebagai keserentakan fungsional berdasarkan kategori pemilihan. Pemisahan pemilu dinilai bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mengurangi beban penyelenggara pemilu, serta memperkuat kualitas demokrasi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah selama mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat
Copyrights © 2026