Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib merupakan regulasi internal DPR yang memperkuat fungsi pengawasan legislatif melalui Pasal 228A. Ketentuan ini menimbulkan polemik karena dianggap berpotensi melampaui kewenangan konstitusional DPR dan mengganggu prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 dalam perspektif siyasah syar’iyyah dengan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR, namun Pasal 228A berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, mekanisme tersebut harus berlandaskan prinsip keadilan (‘adalah), amanah, musyawarah (syura), dan kemaslahatan (maslahah) agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Copyrights © 2026