Tanggung jawab hukum pemberi kerja atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan masih menjadi isu kontroversial dalam praktik hukum perdata Indonesia, khususnya ketika tindakan karyawan tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Penelitian ini menganalisis putusan pengadilan negeri yang membebaskan pemberi kerja dari tanggung jawab perdata atas dasar pelanggaran SOP, dengan menguji kesesuaiannya terhadap prinsip keterkaitan fungsional dalam doktrin vicarious liability. Dilakukan dengan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif, penelitian ini mengevaluasi apakah pertimbangan hakim telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hakim cenderung formalistik dengan menjadikan pelanggaran SOP sebagai dasar utama pembebasan tanggung jawab, tanpa menguji secara substantif hubungan fungsional antara perbuatan karyawan dan kepentingan usaha pemberi kerja. Penafsiran tersebut kurang sejalan dengan perkembangan doktrin vicarious liability modern yang menekankan perlindungan korban melalui mekanisme pengalihan risiko sosial kepada pihak yang memiliki kendali dan memperoleh manfaat dari hubungan kerja. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar pengadilan menerapkan pendekatan yang lebih substantif dalam menilai tanggung jawab pemberi kerja, sehingga perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan dapat tercapai secara optimal dan adil.
Copyrights © 2026