Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kota Malang mencatat lonjakan 50 hingga 70 persen pada semester pertama 2025 dengan 93 kasus terdokumentasi, menjadikan intervensi kesehatan mental sebagai isu kebijakan publik yang kritis dan mendesak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kolaborasi antara pemerintah dan tenaga kesehatan dalam penanganan kesehatan mental korban kekerasan seksual di Kota Malang, menggunakan kerangka teori collaborative stakeholder sebagai pisau analisis. Studi ini menggunakan desain kajian berbasis dokumen dan literatur (documentary study), dengan sumber data sekunder meliputi laporan resmi Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, regulasi KemenPPPA dan data SIMFONI-PPA, catatan tahunan Komnas Perempuan, serta artikel ilmiah terbitan 2015–2025. Keabsahan data ditetapkan melalui triangulasi sumber antara dokumen pemerintah, statistik nasional, dan penelitian terdahulu. Analisis menunjukkan bahwa kolaborasi kelembagaan telah terbentuk melalui mekanisme layanan terpadu yang melibatkan UPT PPA, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan psikolog klinis. Namun, efektivitas kolaborasi belum optimal akibat lemahnya koordinasi antar aktor, keterbatasan tenaga kesehatan mental profesional, belum terintegrasinya layanan secara berkelanjutan, stigma sosial, dan keterbatasan infrastruktur. Penelitian ini berkontribusi pada penerapan teori collaborative stakeholder dalam konteks kebijakan kesehatan mental lokal di Indonesia, dan merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas SDM, serta integrasi penuh layanan kesehatan mental dalam sistem perlindungan korban di Kota Malang.
Copyrights © 2026