Banyak ahli yang sudah mengkaji kedudukan Pancasila dari sudut pandang hukum, terutama pada masa Orde Baru. Saat itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa keemasannya. Namun setelah reformasi, Pancasila mulai meredup, dan seiring berjalannya waktu semakin dilupakan dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Pasca Orde Baru runtuh, Pancasila tidak lagi menjadi prioritas dan primadona dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Munculnya sebuah kekhawatiran, Pancasila akan tetap menjadi dasar negara tetapi pada implemetasinya sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila di masa yang akan datang hanya akan menjadi sebuah retorika semata. Pancasila tidak sekadar dasar negara dalam arti filosofis, tetapi juga memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat nyata dalam sistem hukum kenegaraan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji di mana sebenarnya kedudukan Pancasila dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan fungsinya secara konkret terhadap pembentukan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai regulasi dan literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pancasila menempati posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum, berada di atas Undang-Undang Dasar 1945 sekalipun. Fungsinya bukan hanya sebagai landasan filosofis tetapi juga sebagai tolak ukur uji materiil dan batas legitimasi seluruh produk hukum yang ada. Implikasinya, setiap peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, meskipun secara formal sah, tetap bermasalah secara substansial.
Copyrights © 2026