Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang krusial bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Di Kota Sukabumi, kerusakan jalan menjadi isu signifikan yang dikeluhkan oleh masyarakat di 33 kelurahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Sukabumi terhadap jalan rusak di wilayahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan kota. Selanjutnya, Pasal 24 ayat 1 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak sehingga Pemerintah Kota Sukabumi memiliki kewenangan dan kewajiban hukum sebagai penyelenggara jalan kota untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak sesuai amanat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Copyrights © 2026