Pertumbuhan media sosial mendorong munculnya influencer sebagai pelaku ekonomi digital yang memperoleh penghasilan dari aktivitas promosi, endorsement, dan kerja sama komersial lainnya. Kondisi ini menimbulkan implikasi hukum di bidang perpajakan karena setiap penghasilan pada dasarnya merupakan objek pajak. Artikel ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum pajak terhadap aktivitas influencer serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia secara prinsip telah mengakomodasi penghasilan dari aktivitas digital, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya tingkat kepatuhan, kurangnya pemahaman perpajakan, serta kesulitan dalam pengawasan penghasilan yang bersifat tidak transparan dan lintas platform. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi pajak, dan optimalisasi pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung kepatuhan influencer.
Copyrights © 2026