Kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia dan sering menimbulkan trauma psikologis, kehamilan tidak diinginkan, serta stigma sosial. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut mendorong korban perkosaan melakukan tindak pidana infanticidesetelah melahirkan, sehingga menempatkan perempuan sebagai korban sekaligus pelaku tindak pidana terhadap nyawa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana perempuan pelaku tindak pidana infanticide akibat perkosaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana infanticide berkaitan dengan unsur mens rea dan kemampuan bertanggung jawab pelaku. Trauma psikologis akibat perkosaan, seperti PTSD dan depresi pascamelahirkan, dapat mempengaruhi kemampuan pelaku dalam memahami akibat perbuatannya. Oleh karena itu, visum et repertum psychiatrum menjadi penting dalam menilai kondisi kejiwaan pelaku berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengakomodasi kondisi psikologis korban perkosaan.
Copyrights © 2026