Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Kedisiplinan ASN menjadi faktor utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, pelanggaran disiplin ASN masih sering terjadi, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlambatan kerja, dan rendahnya kepatuhan terhadap aturan administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung beserta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan disiplin ASN telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 melalui pengawasan, evaluasi kinerja, dan pemberian sanksi administratif. Namun efektivitasnya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan internal, rendahnya kesadaran hukum ASN, dan kurang konsistennya penerapan sanksi disiplin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan pengawasan, pembinaan etika, dan penerapan sistem merit untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Copyrights © 2026