Kelurahan Tanjung Agung merupakan salah satu wilayah di Kota Palembang yang secara berulang mengalami banjir akibat disfungsi kawasan sempadan sungai dan sistem drainase yang tidak memadai. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi hukum tata ruang sempadan sungai dan drainase di Kelurahan Tanjung Agung serta menganalisis problematika hukum pemerintahan daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya mitigasi banjir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) terdapat inkoherensi antara Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW dan norma nasional dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 terkait penetapan garis sempadan sungai; (2) kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam penegakan penataan ruang kawasan sempadan sungai dan drainase masih lemah, terutama pada aspek pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Penelitian ini merumuskan gagasan pembaruan hukum berupa penguatan kewenangan pemerintah daerah, pembentukan satuan tugas lintas sektor, dan harmonisasi regulasi tata ruang pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam kerangka hukum pemerintahan daerah
Copyrights © 2026